Kaidah fiqih 'kondisi darurat membolehkan hal yang terlarang' relevan ketika tindakan medis darurat berpotensi bersinggungan dengan larangan ihram, misalnya pemberian obat tertentu atau tindakan bedah minor di lapangan.
Kaidah fiqih 'kondisi darurat membolehkan hal yang terlarang' relevan ketika tindakan medis darurat berpotensi bersinggungan dengan larangan ihram, misalnya pemberian obat tertentu atau tindakan bedah minor di lapangan. Modul ini membahas bagaimana kaidah ini diterapkan secara proporsional (dharurat bi qadariha — darurat sesuai kadarnya), bukan sebagai pembenaran mutlak.
Mahasiswa menganalisis skenario nyata: pemberian infus atau tindakan resusitasi pada jemaah berihram, dan bagaimana kaidah darurat memberikan legitimasi syar'i sekaligus batasan etik bagi tindakan tersebut.
1. Disusun berdasarkan literatur dan kerangka konsep standar bidang terkait (manajemen kesehatan publik, bioetika Islam, kesehatan digital, kesehatan global, dan manajemen risiko), diadaptasikan untuk konteks kedokteran haji oleh tim pengembang kurikulum.
Sesi 1 (Minggu 1–5) · Minggu ke-3