Kebijakan kesehatan haji yang efektif memerlukan dialog berkelanjutan antara otoritas fiqih (ulama, lembaga fatwa) dan otoritas klinis (dokter, epidemiolog). Modul ini membahas model kolaborasi semacam ini yang sudah ber.
Kebijakan kesehatan haji yang efektif memerlukan dialog berkelanjutan antara otoritas fiqih (ulama, lembaga fatwa) dan otoritas klinis (dokter, epidemiolog). Modul ini membahas model kolaborasi semacam ini yang sudah berjalan di Indonesia, misalnya dalam perumusan panduan istithaah kesehatan.
Mahasiswa dilatih menyampaikan rekomendasi medis dalam bahasa yang dapat dipahami dan diterima oleh otoritas keagamaan, dan sebaliknya memahami pertimbangan fiqih yang mendasari kebijakan yang memengaruhi praktik klinis di lapangan.
1. Disusun berdasarkan literatur dan kerangka konsep standar bidang terkait (manajemen kesehatan publik, bioetika Islam, kesehatan digital, kesehatan global, dan manajemen risiko), diadaptasikan untuk konteks kedokteran haji oleh tim pengembang kurikulum.
Sesi 2 (Minggu 6–10) · Minggu ke-9