Magister Kedokteran Haji — Jalur Reguler (Dokter Umum) · Dibuka bersamaan dengan Modul 3
Cakupan Materi
Tugas ini mencakup materi Modul 1 sampai Modul 3 dari mata kuliah Etika dan Fiqih Kesehatan dalam Ibadah Haji:
- Modul 1: Pengantar Fiqih Kesehatan (Fiqih Thibbi) dan Maqashid Syariah dalam Konteks Medis
- Modul 2: Konsep Rukhsah (Keringanan Syar'i) bagi Jemaah Sakit dan Lanjut Usia
- Modul 3: Kaidah Fiqih Darurat dalam Pengambilan Keputusan Klinis Lapangan
Instruksi Pengerjaan
Tugas ini dikerjakan secara berkelompok (3–5 mahasiswa, ditentukan oleh dosen pengampu atau dipilih sendiri sesuai kebijakan kelas). Kelompok menyusun satu laporan bersama (1.500–2.000 kata, atau setara presentasi 10–12 slide) yang:
- Mensintesiskan materi dari seluruh modul yang tercakup (Pengantar Fiqih Kesehatan (Fiqih Thibbi) dan Maqashid Syariah dalam Konteks Medis; Konsep Rukhsah (Keringanan Syar'i) bagi Jemaah Sakit dan Lanjut Usia; Kaidah Fiqih Darurat dalam Pengambilan Keputusan Klinis Lapangan) menjadi satu kerangka analisis yang koheren — bukan ringkasan terpisah per modul.
- Mengangkat satu isu atau tantangan konkret di bidang kedokteran haji yang relevan dengan cakupan modul-modul ini, lalu menganalisisnya menggunakan konsep-konsep yang telah dipelajari.
- Merumuskan rekomendasi atau kesimpulan kelompok, termasuk pembagian pandangan bila ada perbedaan pendapat di antara anggota.
Pembagian Peran
Setiap laporan wajib mencantumkan pembagian kontribusi tiap anggota kelompok pada halaman terakhir.
Format Pengumpulan
Satu perwakilan kelompok mengunggah laporan (docx atau pdf) melalui halaman tugas modul terkait di LMS, sebelum modul berikutnya dibuka.
Kriteria Penilaian
- Ketepatan dan kedalaman pemahaman konsep (40%)
- Kualitas keterkaitan antar-modul dan analisis aplikatif (35%)
- Kejelasan struktur dan tata bahasa (15%)
- Ketepatan waktu pengumpulan (10%)